Lombok Timur, Bantengate.id — Kuasa Hukum wartawan media Go Nasional, Mugni Ilma, Herman Suranggana, SH, menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pasal 483 yang ditujukan kepada kliennya tidak terbukti dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Herman Suranggana usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (26/8/2026).
Menurut Herman, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru semakin memperkuat posisi hukum Mugni Ilma. Ia menilai unsur-unsur dalam dakwaan, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan membahayakan keselamatan seseorang, tidak terpenuhi.
“Kami selaku kuasa hukum Mugni Ilma hari ini merasa lega karena fakta persidangan semakin mempertegas bahwa semua tuduhan Pasal 483 tidak terpenuhi unsurnya dan tuduhan yang ditujukan kepada Mugni Ilma tidak terbukti,” ujar Herman.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Ketua PWI Kabupaten Lombok Timur, H. Muluddin, dan Pimpinan Redaksi media Go Nasional, Mukhsin.
Herman mengatakan, keterangan kedua saksi tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta perkara yang sedang berjalan.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam persidangan, lanjut Herman, terjadi ketika Ketua Majelis Hakim memberikan teguran kepada JPU agar tidak terus memojokkan saksi dengan pertanyaan yang dinilai tidak substantif.
Dalam keterangannya di persidangan, H. Muluddin selaku Ketua PWI Lombok Timur menyatakan bahwa Mugni Ilma merupakan wartawan yang bernaung dalam organisasi Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Cabang Lombok Timur.
Muluddin juga menjelaskan mengenai mekanisme kerja jurnalistik, khususnya terkait konfirmasi terhadap pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Menurutnya, apabila wartawan telah melakukan konfirmasi atau upaya konfirmasi kepada pihak yang diberitakan dan memenuhi unsur jurnalistik, maka berita dapat dipublikasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut wartawan tidak harus meminta izin kepada narasumber sebelum berita dipublikasikan apabila proses jurnalistik telah dilakukan sesuai aturan.
Apabila seseorang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, kata Muluddin, terdapat mekanisme yang telah disediakan dalam dunia pers, salah satunya melalui hak jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan Dewan Pers.
Muluddin menyayangkan mekanisme hak jawab tersebut tidak ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan.
Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan dan Mugni Ilma dibebaskan apabila fakta persidangan memang menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan terdakwa merupakan bagian dari pekerjaan jurnalistik.
“Permasalahan atau perkara ini stop, selesai sampai di sini dan bebaskan saudara Mugni Ilma karena semua yang dilakukan sebagai wartawan sudah memenuhi unsur karya jurnalistik dan sesuai dengan kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Tidak Ada Permintaan Uang
Pimpinan Redaksi Go Nasional, Mukhsin, yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU, membenarkan bahwa Mugni Ilma merupakan wartawan media tersebut. Mukhsin juga menerangkan bahwa Mugni Ilma memiliki peran sebagai admin di media Go Nasional.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Mukhsin menyatakan tidak mengetahui adanya permintaan uang oleh Mugni Ilma sebagaimana yang didakwakan. Ia justru menyebut pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut meminta bantuan untuk menurunkan atau menghapus berita.
“Tidak ada permintaan uang dan tidak ada unsur pemerasan. Justru saudara Epung yang meminta tolong,” tegas Mukhsin dalam keterangannya sebagaimana disampaikan kuasa hukum.
Herman Suranggana berharap seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, jaksa, kepolisian, organisasi perangkat daerah (OPD) di Lombok Timur, badan usaha milik daerah (BUMD), maupun pihak swasta, dapat menghormati tugas dan fungsi pers.
Ia meminta agar tidak ada kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan dan kode etik.
“Stop kriminalisasi wartawan. Tidak boleh ada lagi kriminalisasi wartawan. Stop, stop, stop,” tegas Herman.
Ia menambahkan, pers memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia dan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan kepada masyarakat.
Meski demikian, proses hukum terhadap Mugni Ilma masih berjalan. Seluruh fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum perkara diputus.--(har)








