Pemkab Lebak Susun Peta Jalan Kebudayaan, Masyarakat Adat Dilibatkan

Pemkab Lebak Susun Peta Jalan Kebudayaan, Masyarakat Adat Dilibatkan

Lebak, BantenGate.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai menyusun arah pembangunan kebudayaan daerah melalui penyusunan Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Tahun 2026–2027. Penyusunan dokumen strategis tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pelaku budaya, akademisi, sejarawan, komunitas kebudayaan hingga perwakilan masyarakat adat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, memimpin rapat koordinasi Tim Penyusun PPKD yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda Lebak, Kamis (5/11/2026).

Penyusunan PPKD menjadi langkah penting bagi Pemkab Lebak dalam memetakan kekayaan budaya, mengidentifikasi berbagai persoalan, serta merumuskan kebutuhan pengembangan kebudayaan masyarakat. Dokumen ini nantinya diharapkan menjadi landasan dalam menentukan kebijakan pemajuan kebudayaan yang terarah dan berkelanjutan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah agenda strategis menjadi perhatian. Di antaranya penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan kebudayaan, inventarisasi serta pelestarian Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), hingga perumusan arah pengembangan kebudayaan Lebak pada masa mendatang.

Pemkab Lebak memandang bahwa penyusunan dokumen kebudayaan tidak dapat hanya bertumpu pada pemerintah daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan karakter, potensi, sejarah, serta kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.

Terlebih, Kabupaten Lebak memiliki kekayaan budaya yang beragam, mulai dari tradisi masyarakat adat, warisan sejarah, kesenian tradisional, hingga berbagai praktik budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Kekayaan tersebut perlu didokumentasikan, dilindungi, dan dikembangkan agar tidak tergerus oleh perubahan zaman.

Pelibatan berbagai unsur tersebut juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Regulasi ini menegaskan pentingnya upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dengan memperhatikan keberagaman serta kondisi masyarakat.

Melalui PPKD, Pemkab Lebak diharapkan memiliki pedoman strategis dalam merencanakan program pembangunan kebudayaan, sekaligus menentukan prioritas pelestarian dan pengembangan potensi budaya daerah.

Lebih dari sekadar dokumen perencanaan, PPKD diharapkan menjadi pijakan untuk menjaga identitas dan memperkuat karakter masyarakat Lebak. Sebab, kebudayaan bukan hanya warisan masa lalu, melainkan juga sumber pengetahuan, nilai kehidupan, dan kekuatan sosial yang dapat menjadi modal pembangunan daerah.

Dengan melibatkan masyarakat adat, akademisi, sejarawan, pelaku budaya, serta komunitas kebudayaan, penyusunan PPKD Kabupaten Lebak Tahun 2026–2027 diharapkan menghasilkan rumusan kebijakan yang komprehensif, representatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya memastikan kekayaan budaya Lebak tidak hanya tercatat sebagai warisan leluhur, tetapi tetap hidup, berkembang, dan diwariskan kepada generasi mendatang.–(dian wahyudi)

Pos terkait