Lima Tahun Menanti Hunian Tetap: Warga Huntara Lebak Gedong Desak Kepastian Relokasi

Lebak, BantenGate.id Lima tahun pasca-banjir bandang yang melanda sebagian wilayah Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ratusan warga korban bencana masih bertahan di hunian sementara (huntara) yang tidak layak huni.

Bacaan Lainnya

Pada Jumat (16/5/2025), perwakilan warga, Wahyudin, bersama sejumlah korban bencana, mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Provinsi Banten dan Gubernur Banten, Andra Soni. Langkah ini diambil sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya kepastian relokasi dari huntara yang telah mereka tempati selama lima tahun.

Wahyudin menegaskan bahwa warga tidak lagi membutuhkan penjelasan lebih lanjut. “Kami tidak butuh penjelasan. Yang kami perlukan adalah bukti dan tindakan segera. Pemerintah harus segera hadir memperhatikan rakyatnya yang terdampak banjir,” ujarnya.

Hingga saat ini, ratusan warga korban banjir bandang masih tinggal di huntara yang terbuat dari material darurat seperti bambu dan terpal. Kondisinya sangat memprihatinkan, terutama saat musim hujan maupun kemarau. Banjir bandang yang melanda wilayah ini pada awal Januari 2020 telah merusak ratusan rumah dan infrastruktur. Akibatnya, para korban harus menempati huntara sebagai solusi sementara. Namun, hingga kini, relokasi ke hunian tetap belum juga terealisasi.

Wahyudin berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dalam hal ini Gubernur Andra Soni, tidak hanya menunggu kepastian dari pemerintah pusat, tetapi segera mengambil langkah konkret. “Kedepankan kemanusiaan.Jangan berlama-lama karena alasan regulasi. Kami ini rakyat Banten,”.

Gubernur dan anggota dewan juga harus terus memperjuangkan nasib rakyatnya.  Untuk itulah kami meminta audiensi dengan DPRD Banten dan Gubernur Andra Soni, agar mereka bersinergi dalam upaya merelokasi warga huntara Lebak Gedong.

Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Pemkab Lebak telah mengajukan e-proposal kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk pembangunan 378 unit rumah tetap.

Namun, hingga kini proses tersebut masih terkendala, salah satunya terkait status lahan yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Selain itu, perubahan kebijakan dari Dana Siap Pakai (DSP) menjadi program Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) oleh BNPB juga menjadi tantangan dalam penyediaan hunian tetap.

Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, menyebutkan bahwa perubahan skema bantuan ini membuat proses menjadi lebih rumit dan memakan waktu. Namun, ia menegaskan bahwa Pemkab Lebak terus berkomunikasi dengan BNPB untuk mempercepat proses tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai NasDem, Medi Juanda, turut menyuarakan kekecewaan atas lambannya penanganan relokasi. Ia menilai pemerintah perlu mempercepat proses, mengingat kondisi para penyintas yang sudah sangat mendesak.

“Saya sangat sedih melihat saudara-saudara kita yang sudah lima tahun tinggal di hunian sementara. Ke mana pemerintah?” tegas Medi. Ia mendesak Pemkab Lebak untuk segera merealisasikan pembangunan hunian tetap.--(ridwan)

Pos terkait