LSM GMBI Kritik Keras Pengelolaan Makan Bergizi Gratis di Lebak, Temukan Menu Tak Layak dan Mark-Up Harga

RDP DPRD Lebak dan LSM GMBI bahas Program Makan Bergizi Gratis 2026.

LEBAK – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kabupaten Lebak melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Lebak. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Bamus DPRD Lebak, Selasa (21/04/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebak, dr. Juwita Wulandari, didampingi anggota Komisi II H. Karim, serta anggota Komisi III Medi Juanda.

Ketua GMBI Distrik Lebak, Ade Surnaga, mengungkapkan adanya berbagai ketimpangan serius yang dilakukan oknum pengelola MBG. Temuan di lapangan menunjukkan banyak dapur MBG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dugaan mark-up harga bahan baku, hingga penyajian menu yang menyimpang dari Standard Operating Procedure (SOP).

“Kami menemukan adanya sajian makanan yang bahkan tidak layak konsumsi. Jangan ada toleransi lagi. Pengelola dapur yang melanggar harus segera di-blacklist. Ini program Presiden untuk rakyat, jangan dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi,” tegas Ade.

Ade menambahkan, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengawasi jalannya program pemerintah. Ia mengancam akan melaporkan temuan ini ke Badan Gizi Nasional (BGN) jika Koordinator Wilayah (Korwil) Lebak tidak segera mengambil tindakan tegas.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Lebak dr. Juwita Wulandari menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan ini. “Jika terbukti benar, kami akan menindaklanjuti. Sebagai wakil rakyat, kami punya tanggung jawab memastikan program MBG di Lebak berjalan tepat sasaran,” ujarnya.

Senada dengan itu, Medi Juanda dari Komisi III menegaskan bahwa warga Lebak tidak boleh dijadikan objek percobaan. “Kami akan turun langsung mengawasi dapur-dapur MBG di seluruh wilayah Lebak,” tambahnya.

Di sisi lain, Korwil MBG Lebak, Asep Royani, mengakui adanya kendala teknis terkait fasilitas IPAL. Dari 193 dapur yang beroperasi, baru 93 unit yang memiliki IPAL lengkap, sementara sisanya masih dalam proses pengerjaan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Satuan Penyelenggara Pemenuhan Gizi (SPPG) mengenai kelengkapan sarana. Terkait tuntutan GMBI, kami sangat terbuka dan siap memberikan sanksi tegas kepada pengelola yang melanggar ketentuan,” jelas Asep.

5 Poin Tuntutan LSM GMBI:

  1. Pelaksanaan MBG wajib sesuai regulasi/SOP tanpa pengurangan menu dan mark-up harga.

  2. Standarisasi dapur MBG/SPPG, termasuk kewajiban fasilitas IPAL.

  3. Rekomendasi pemberhentian sementara (suspend) bagi pengelola yang melanggar berdasarkan data lapangan.

  4. Permohonan kepada BGN Pusat untuk memasukkan oknum pelanggar ke dalam daftar hitam (blacklist).

  5. DPRD Lebak didorong mengeluarkan rekomendasi penggantian mitra pengelola yang tidak patuh pada Juklak dan Juknis BGN. (sunarya)

Pos terkait