Serang, BantenGate.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak masih harus berbenah dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Dalam penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten 2026, Kabupaten Lebak belum berhasil meraih predikat Informatif dan justru menempati posisi terakhir dari delapan pemerintah kabupaten/kota di Banten.
Berdasarkan hasil penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Banten 2026, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (5/11/2026), Kabupaten Lebak hanya memperoleh nilai 85,16 dengan predikat Menuju Informatif. Capaian tersebut menempatkan Lebak di bawah Kabupaten Pandeglang yang meraih nilai 86,72.
Sementara itu, enam daerah lainnya berhasil meraih predikat Informatif. Kota Tangerang berada di posisi teratas dengan nilai 99,87, disusul Kabupaten Tangerang 99,77, Kota Serang 98,59, Kota Cilegon 98,55, Kota Tangerang Selatan 98,53, dan Kabupaten Serang 98,07.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Imron Mahrus, menjelaskan bahwa penilaian keterbukaan informasi publik menggunakan lima kategori predikat berdasarkan perolehan nilai badan publik.
Predikat Informatif diberikan kepada badan publik dengan nilai 90–100. Sementara nilai 70–89 masuk kategori Menuju Informatif. Adapun kategori lainnya adalah Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Menurut Imron, terdapat delapan indikator utama yang menjadi tolok ukur evaluasi. Indikator tersebut antara lain mencakup kualitas pelayanan, ketersediaan jenis informasi, serta pemanfaatan teknologi digital.
Dalam aspek penyediaan informasi, badan publik wajib memenuhi sejumlah klasifikasi, yakni informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan.
Informasi berkala, misalnya, wajib diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk situs resmi pemerintah. Sedangkan informasi setiap saat harus tersedia dan dapat diakses sesuai ketentuan.
Proses penilaian diawali dengan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) oleh masing-masing badan publik. Selanjutnya, tim penilai melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian jawaban dengan kondisi ketersediaan informasi di lapangan.
Imron juga mengingatkan agar badan publik tidak hanya aktif mempublikasikan informasi ketika pelaksanaan Monev. Konsistensi dalam menyampaikan informasi melalui website maupun media sosial harus menjadi bagian dari pelayanan pemerintahan sehari-hari.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi tidak cukup sebatas memublikasikan dokumen, tetapi harus dibarengi pelayanan yang baik ketika masyarakat membutuhkan informasi.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Menurutnya, keterbukaan informasi juga menjadi prasyarat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hasil penilaian tersebut menjadi catatan bagi Pemkab Lebak untuk mengevaluasi tata kelola informasi publik, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan, kelengkapan dokumen, serta konsistensi pemanfaatan kanal digital agar ke depan mampu mencapai predikat Informatif.–(dian wahyudi)








