Lebak, Bantengate.id–Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, Muhria (42), asal Kampung Peucangpari, Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, meninggal dunia di Johor Bahru, Malaysia. Jenazah sempat tertahan selama 26 hari, karena harus mengurus berbagai dokumen.
Muhria bekerja di negeri Jiran sejak tahun 2017 lalu, meninggal karena sakit liver yang dideritanya beberapa bulan terakhir. Pria beranak satu ini menghembuskan nafas terakhir di Segamat Hospital, Johor Bahru, 5 Maret 2023 lalu.
Jenazah baru bisa diterbangkan pulang ke tanah air pada Sabtu (1/4/2023) karena mengurus sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai syarat. Selama menunggu proses pemulangan, jenazah disimpan dan diawetkan di Segamat Hospital.
Istri Muhria, Enur (40), mengaku sempat putus asa karena hampir sebulan jenazah suaminya tersebut belum bisa dipulangkan. Namun berkat upaya keluarga dan kerabat akhirnya di hari ke-26 jenazah bisa dipulangkan ke Indonesia.
“Berkat bantuan keluarga di Malaysia dan kerabat akhirnya jenazah suami saya bisa dipulangkan ke kampung halaman. Tadi berangkat dari Bandara pukul 19.00 WIB dan tiba sekira pukul 22.30 WIB,” ungkap Enur, Sabtu malam di rumah duka.
Ratusan warga Kampung Peucangpari tampak memadati kediaman rumah duka, selain menyambut kepulangan jenazah warga juga tampak melayat dan melantunkan do’a untuk almarhum.
Enur mengaku untuk biaya pemulangan jenazah melalui agen di Malaysia, dirinya dikenakan biaya hingga Rp23 juta. Itu pun tidak termasuk biaya penjemputan dari kargo Bandara Soekarno Hatta ke rumah.
“Untuk penjemputan jenazah dari Bandara, keluarga dibantu dua kendaraan milik Desa Cilangkap Wanasalam, dan Desa Leubakpendeuy Cihara. Alhamdulilah banyak pihak yang membantu kami,” jelas Enur.
Jenazah Muhria menurut rencana akan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Kampung Peucangpari pada Minggu (2/4/2023) pagi. Muhria meninggalkan seorang anak lali-laki berusia 12 tahun yang duduk di bangku Sekolah Dasar kelas VI.–(red)