Kantah ATR/BPN Lebak Fasilitasi Pembentukan Kelompok Usaha Reforma Agraria, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Kantah ATR/BPN Lebak Fasilitasi Pembentukan Kelompok Usaha Reforma Agraria, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Lebak, BantenGate.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria melalui aspek penataan akses dengan memfasilitasi pembentukan kelompok usaha masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah hasil pertanian, memperluas akses usaha, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Kegiatan Fasilitasi Pembentukan Kelompok Usaha Penataan Akses Reforma Agraria Kabupaten Lebak Tahun 2026 dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) di Sekretariat Pergerakan Petani Banten (P2B), Kampung Damara, Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Program tersebut merupakan bagian dari implementasi Reforma Agraria yang tidak hanya berorientasi pada legalisasi aset melalui pemberian kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menitikberatkan pada penataan akses agar masyarakat penerima manfaat mampu mengembangkan usaha produktif yang berdaya saing.

Kepala Kantah ATR/BPN Lebak, Akhda Jauhari, diwakili Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Joko Suhendro, menjelaskan, pembentukan kelompok usaha menjadi salah satu strategi untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengelola potensi ekonomi di wilayahnya.

Melalui wadah kelompok usaha, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh pendampingan, pelatihan, akses permodalan, hingga pemasaran produk. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menciptakan usaha yang mandiri dan berkelanjutan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari penataan akses Reforma Agraria yang bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat penerima manfaat agar mampu mengembangkan usaha produktif dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Acara ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat, di antaranya perwakilan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lebak, serta Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak.

Kehadiran berbagai instansi tersebut menjadi bentuk kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan Reforma Agraria. Masing-masing pihak memiliki peran dalam memberikan pendampingan sesuai bidangnya, mulai dari penguatan kelembagaan kelompok, peningkatan kapasitas usaha mikro, pengembangan komoditas pertanian, hingga perluasan jaringan pemasaran.

Dalam pelaksanaannya, pembentukan kelompok usaha diarahkan agar masyarakat mampu mengoptimalkan potensi lokal, khususnya di sektor pertanian dan kehutanan. Melalui pengelolaan yang lebih terorganisasi, hasil produksi diharapkan memiliki nilai tambah sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani sekaligus memperkuat perekonomian desa.

Program penataan akses Reforma Agraria juga menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mengurangi kesenjangan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat berbasis aset yang telah dimiliki. Setelah memperoleh kepastian hukum atas tanah, masyarakat didorong agar mampu memanfaatkan aset tersebut sebagai modal pembangunan ekonomi keluarga maupun kelompok.

Dengan adanya sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, diharapkan kelompok usaha yang terbentuk dapat berkembang menjadi unit usaha produktif yang mampu membuka peluang kerja baru serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lebak.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara menyeluruh. Tidak hanya menghadirkan kepastian hukum melalui sertifikasi tanah, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh manfaat nyata melalui pemberdayaan ekonomi, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Melalui pendekatan tersebut, Reforma Agraria di Kabupaten Lebak diharapkan menjadi instrumen pembangunan yang mampu menciptakan masyarakat yang mandiri, produktif, dan memiliki daya saing, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif.–(red)

Pos terkait