DPRD Tanah Datar Sepakati 15 Ranperda Propemperda 2027

DPRD Tanah Datar Sepakati 15 Ranperda Propemperda 2027

Tanah Datar, BantenGate.id– DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dengan total 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda). Dalam rapat paripurna yang sama, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Tanah Datar, Selasa (27/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari.

Rapat tersebut dihadiri 23 anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Wakil Bupati Ahmad Fadly, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, wali nagari, serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Proses tersebut mencakup tahapan perencanaan, persiapan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga penyebarluasan peraturan daerah.

Ia menjelaskan, pembahasan bersama pemerintah daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menghasilkan kesepakatan terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah, termasuk perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Berdasarkan kesepakatan bersama, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok telah dibahas bersama pemerintah daerah dan Bapemperda, kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam pembahasan dan penyepakatan perubahan Propemperda Tahun 2027, termasuk rancangan perubahan susunan perangkat daerah.

Menurut Eka Putra, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kelembagaan pemerintah daerah agar lebih efektif dan efisien. Penataan itu juga berkaitan dengan penyusunan program dan anggaran daerah.

“Propemperda yang diusulkan bertujuan untuk mewujudkan penataan kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efisien, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” kata Eka Putra.

Bupati berharap seluruh perangkat daerah yang menjadi pemrakarsa Ranperda segera mempercepat penyusunan rancangan agar dapat disampaikan kepada DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil, menjelaskan bahwa hasil pembahasan antara tim pemerintah daerah dan Bapemperda menyepakati sebanyak 15 Ranperda untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2027.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat enam Ranperda tambahan yang diusulkan. Satu Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan lima lainnya merupakan Ranperda luncuran yang belum sempat dibahas dan masih dalam proses pada 2026.

“Dengan demikian, total Ranperda yang diusulkan untuk Tahun 2027 sebanyak 15 judul,” jelasnya.

Tiga Perangkat Daerah Mengalami Perubahan Nomenklatur

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) I, Masnefi, menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian nota penjelasan bupati, tanggapan fraksi, hingga konsultasi. Hasilnya, disepakati perubahan nomenklatur pada tiga perangkat daerah.

Perubahan tersebut meliputi:

  1. Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan.
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
  3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah.

Perubahan nomenklatur tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Sementara itu, Ketua Pansus III, Jamal Ismail, memaparkan hasil pembahasan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pembahasan rancangan tersebut telah dilakukan secara bertahap sejak Rabu (15/4/2026).

Pada akhir pembahasan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Rancangan regulasi itu terdiri atas 11 bab dan 40 pasal.

Penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu hasil penting dalam rapat paripurna tersebut. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum bagi pengaturan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Tanah Datar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra bersama Bupati Eka Putra terkait penetapan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Perda.–(yen)

Pos terkait