Klaim Asuransi Bumiputera  Belum Dibayarkan, Keluarga Almarhum Tetap Harus Bayar Angsuran Piutang di BPR Kertaraharja

TANGERANG, Banten Gate.id-– Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sebuah pribahasa yang nampaknya dialami oleh, Rani, SH, (42 tahun), warga Cikatomas, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Sudah ditinggal suami karena meninggal, juga harus tetap membayar angsuran kredit di BPR Kertaraharja dengan alasan klaim Asuransi Bumiputera, belum dibayarkan ke BPR Kertaraharja.

Rani, ditinggal suaminya, Rahman Apandi, seorang PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, meninggal dunia pada 2 Juni 2022 lalu.

Semasa hidupnya, Rahman, meminjam uang ke Bank Prekreditan Rakyat  Kerta Raharja (BPR Kerta Raharja), Cabang Serang, sebesar Rp 180 juta masa waktu 60 bulan terhitung sejak  20 April 2018 dengan Nomor Perjanjian Kredit Nomor 3A004154, dengan cicilan sebesar Rp 4.844.325/bulan.

Rani, diharuskan tetap membayar angsuran kredit almarhum suaminya, karena klaim tertanggung asuransi atas nama almarhum dari Bumiputera  Cabang Serang, sampai sekarang belum di bayarkan.

Menurut Rani di dampingi dua anaknya yang masih kecil, seminggu setelah suaminya  meninggal, sudah dilaporkan ke BPR Kertaraharja Cabang Serang, dengan membawa surat keterangan kematian dari Kelurahan Tigaraksa.

“Saya tahu suami saya (alm) punya pinjaman ke BPR Kertaraharja, tapi di cover oleh asuransi dan kemudian baru saya tahu bahwa yang mengcover adalah Asuransi Bumiputera mitra kerjasama dengan BPR Kertaraharja. Dengan laporan terseut, saya berharap pitung almarhum bisa close atau lunas,”kata menantu H. Esa Idris, mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan Banten periode 2003, Senin (10/10/2022)

Namun ternyata, Bank BPR Kertaraharja, masih juga melakukan debet  dari insentive triwulanan  almarhum. Pada tanggal 22 Juli 2022,  almarhum Rahman Apandi, masih mendapatkan  insentive triwulanan untuk periode  (April – Juni ) sebesar Rp 14,5 jutaan.

Pada tanggal 25 Juli atau tiga hari setelah insentive masuk rekening almarhum,  saya ke BPR Kertaraharja di Serang, dengan maksud mengambil uang insentive almarhum untuk membayar biaya anak-anak sekolah dan biaya hidup. Namun, di tolak oleh BPR Kertaraharja. Uang insentive  tidak bisa diambil  sampai dengan Klaim Asuransi Bumiputera dibayarkan ke BPR Kertaharaja.

Lha urusan Klaim Asuransi, kan sudah biasa bank sendiri yang urus. Saya pulang dengan rasa teramat kecewa dan sedih. Uang  sebesar Rp 14 jutaan itu sangat berarti buat saya, untuk biaya masuk anak sekolah, beli seragam (bulan Juli) dan biaya 40 harinya almarhum,”kata Rani.

Kepala Asuransi Bumiputera Cabang Serang, Joko, yang dihubungi wartawan Banten Gate.id, membenarkan, bahwa Klaim Asuransi atas nama Tertanggung Rahman Apandi, belum di bayarkan.

Menjawab pertanyaan, kapan kepastian bisa dibayarkan, Joko tidak bisa memastikan. Begitupun saat disampaikan, akibat Klaim Asuransi Tertanggung belum dibayarkan, keluarga almarhum harus tetap bayar angsuran piutang.

“Kami cabang, yang membayarkan Klaim Tertanggung Bumiputera di pusat,”kata Joko didampingi, Fitri,  di kantornya, Kamis (13/10/2022).

Kepala Cabang  BPR Kertaharaja Cabang Serang, Topik, saat ditemui wartawan Banten gate, Senin (10/10/2022), membenarkan  bahwa insentve alm Rahman Apandi, yang masuk ke rekeningnya , dibekukan dan tidak bisa diambil sebelum claim asuransi dari Bumi Putra di bayar.

“Tidak bisa, itu sudah aturannya begitu. Nanti jika klaim asuransi sudah di bayar Asuransi Bumiputera, baru uang insentive yang asuk pada bulan Juli dan uang mengendap sebanyak dua kali cicilan cicilan, kami akan serahkan ke keluarga almarhum,”jelas Topik.--(red/em)

Pos terkait