Musa Anggota DPRD Banten, akan Laporkan Pj Gubernur dan Kadis PUPR Banten ke KPK, Terkait Dugaan Rekayasan Kebijakan E-Katalog

Musa Anggota DPRD Banten, akan Laporkan Pj Gubernur dan Kadis PUPR Banten ke KPK, Terkait Dugaan Rekayasan Kebijakan E-Katalog
Musa Weliansyah, anggota DPRD -Provinsi Banten Fraksi PPP.--(foto:istimewa)

Serang, Bantengate.id —  Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah, akan melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten dan Kepala Dinas PUPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  atas dugaan rekayasa kebijakan e-katalog pada kegiatan konstruksi bangunan jalan di PUPR oleh kelompok atau korporasi tertentu pada kegiatan pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Musa Weliansyah mengungkapkan, kebijakan e-katalog pada kegiatan konstruksi seperti jalan Sumur-Tamanjaya, Cikumpay-Ciparay, masing-masing senilai Rp. 87 miliar dan beberapa pekerjaan konstruksi lainnya baik jalan maupun irigasi diduga membuka ruang koruptif yang terencana atau by design oleh oknum Kadis PUPR dan Pj Gubernur Banten.

“Pemilihan dua perusahaan kontraktor tersebut oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui etalase produk e-katalog terdapat beberapa kejanggalan, salah satunya rentang waktu pembukaan kantor cabang dengan tanda tangan kontrak hanya 35 hari, dari tanggal 16 Januari ke 21 Februari 2024. Pembukaan kantor cabang di Banten kedua perusahaan tersebut yaitu PT. Ris Putra Delta dan PT. Lombok Ulina, diduga sudah disetting oleh oknum di Dinas PUPR Banten,” kata Musa Weliansyah kepada media, Sabtu 2 November 2024.

Lanjut Musa, Pada saat pemesanan melalui etalase produk LKPP Provinsi Banten, PPK mengabaikan peraturan LKPP RI Nomor 122 Tahun 2022. Diduga kuat PPK tidak melakukan penelaahan secara obyektif dan profesional terhadap kedua perusahaan tersebut terutama terkait perusahaan penyedia beton yang dipajang pada etalase oleh kedua perusahaan tersebut.

“Kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan asal-asalan, menggunakan beton yang tidak memiliki sertifikat TKDN, tenaga ahli yang tidak standby, pengawasan yang tidak berintegritas oleh Dinas PUPR dan Inspektorat,” tambah Musa.

“Untuk itu, saya akan membuat laporan agar kedua pekerjaan konstruksi tersebut harus dilakukan audit khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dilakukan penyelidikan oleh KPK. Semua data yang saya miliki baik itu informasi, dokumentasi pelaksanaan, termasuk dokumen kontrak akan saya serahkan ke KPK,” pungkasnya.-(red)

Pos terkait