Lebak, BantenGate.id– Pemerintah Kabupaten Lebak memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, mulai dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pekerja konstruksi, hingga kelompok pekerja rentan di sektor informal.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten dengan Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, Selasa (27/10/2026).
Dalam kegiatan itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Drs. H. Dedi Lukman Indepur, M.Si., turut mendampingi Bupati untuk membahas langkah strategis memperluas kepesertaan dan meningkatkan perlindungan pekerja.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Banten, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lebak.
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Disnaker Lebak menyiapkan pengawalan terhadap empat agenda strategis yang diarahkan untuk memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pertama, memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM agar mereka memperoleh perlindungan terhadap risiko kerja.
Kedua, memfasilitasi penerbitan Instruksi Bupati mengenai kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Lebak. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja yang terlibat dalam kegiatan pembangunan.
Ketiga, mendorong pendataan dan perlindungan pekerja rentan di sektor informal. Kelompok yang menjadi perhatian antara lain pemulung dan petani gula aren, yang membutuhkan akses terhadap jaminan sosial untuk menghadapi risiko pekerjaan.
Keempat, mengoptimalkan peran Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) untuk memperluas jangkauan layanan BPJS Ketenagakerjaan hingga ke pelosok desa. Keberadaan agen ini diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan mengakses kepesertaan jaminan sosial.
Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak terus memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja tidak hanya menjangkau sektor formal, tetapi juga pelaku usaha kecil dan pekerja informal yang selama ini menghadapi berbagai risiko pekerjaan.
“Disnaker Lebak berkomitmen mengawal tindak lanjut agenda tersebut agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas dan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Dedi.–(dian wahyudi)








