Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq
(Anggota Bawaslu Provinsi Banten 2018-2023
Pengamat Politik, Media, dan Kebijakan Publik)
ADA kalanya sebuah perkara hukum lebih mudah dipahami apabila kita tidak terburu-buru membaca kesimpulannya. Kita perlu menelusuri dari mana persoalan bermula, apa yang sebenarnya digugat, bagaimana pengadilan memeriksanya, serta mengapa putusan pada satu tingkat berbeda dari putusan pada tingkat lainnya. Tanpa memahami perjalanan tersebut, sebuah keputusan pengadilan mudah dipersempit menjadi sekadar kemenangan atau kekalahan seseorang.
Perkara yang diajukan Subhan Palal mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan contoh yang menarik untuk dibicarakan. Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan tersebut menjadi perkembangan penting setelah gugatan mengenai surat penyetaraan pendidikan itu tidak berhasil di tingkat pertama dan banding dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.
Namun, untuk memahami arti putusan tersebut, kita tidak cukup berhenti pada kabar bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi. Kita perlu membedakan perkara perdata yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari sengketa administrasi yang kemudian diperiksa di PTUN. Keduanya berkaitan dengan persoalan pendidikan Gibran, tetapi memiliki objek gugatan, pihak yang digugat, dan jalur hukum yang berbeda.
Di sinilah persoalan menjadi menarik. Sebuah isu yang berkembang di ruang publik dapat melahirkan beberapa pertanyaan hukum, tetapi tidak semua pertanyaan itu harus dijawab melalui satu perkara yang sama. Ada persoalan mengenai keabsahan dokumen administrasi, ada persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan, dan ada pula persoalan mengenai akibat hukum terhadap jabatan publik. Ketiganya berhubungan, tetapi tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai satu kesatuan.
Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Perjalanan hukum Subhan Palal dapat ditelusuri antara lain dari gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2025. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, Subhan menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia berkaitan dengan persoalan keabsahan status Gibran sebagai wakil presiden.
Gugatan tersebut juga memuat tuntutan ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang diminta untuk disetorkan ke kas negara. Besarnya tuntutan itu segera menarik perhatian publik, tetapi nilai gugatan bukanlah hal utama yang menentukan apakah pengadilan berwenang memeriksa suatu perkara. Sebelum menilai pokok tuntutan, pengadilan harus terlebih dahulu memastikan bahwa perkara tersebut memang termasuk dalam kewenangannya.
Pada 22 Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Pengadilan mengabulkan eksepsi para tergugat sehingga pemeriksaan tidak berlanjut pada penilaian pokok perkara sebagaimana diminta penggugat. Putusan ini penting dipahami secara cermat karena menyangkut batas kewenangan lembaga peradilan, bukan semata-mata penilaian terhadap benar atau salahnya dalil penggugat.
Dalam hukum acara, putusan yang menyatakan pengadilan tidak berwenang berbeda dari putusan yang menolak gugatan setelah memeriksa pokok persoalannya. Ketika pengadilan menyatakan tidak berwenang, hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dalil penggugat salah. Sebaliknya, putusan tersebut juga tidak berarti bahwa dalil penggugat telah terbukti benar. Pengadilan pada dasarnya menyatakan bahwa perkara itu tidak dapat diperiksa melalui kewenangan yang sedang dijalankannya.
Perbedaan tersebut merupakan pelajaran penting bagi publik. Kita sering membaca sebuah gugatan seolah-olah isinya sudah merupakan fakta hukum yang terbukti, padahal gugatan adalah permintaan pihak yang mengajukan perkara agar pengadilan memberikan penilaian. Demikian pula, putusan yang tidak memasuki pokok perkara tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa substansi persoalan telah diselesaikan. Hukum bekerja melalui tahapan yang masing-masing mempunyai fungsi dan batasnya.
Perkara perdata di PN Jakarta Pusat tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari latar belakang perjalanan Subhan, bukan dianggap sebagai tingkat pertama dari perkara kasasi tata usaha negara yang diputus pada Oktober 2026. Keduanya bukan satu rangkaian upaya hukum yang berurutan dalam perkara yang sama. Untuk memahami perkembangan berikutnya, perhatian kita harus beralih kepada gugatan yang secara khusus mempersoalkan surat administrasi pendidikan.
Beralih ke Sengketa Tata Usaha Negara
Subhan kemudian menempuh jalur peradilan tata usaha negara dengan menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Perkara tersebut terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Berbeda dari gugatan perdata sebelumnya, kali ini objek sengketanya dirumuskan secara spesifik, yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
Dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri dengan jenjang pendidikan setara SMA atau SMK di Indonesia. Dengan demikian, pusat persoalan dalam perkara ini bukan langsung mengenai keabsahan jabatan wakil presiden, melainkan mengenai keabsahan suatu dokumen administrasi pemerintahan.
Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta agar tergugat dibebani biaya perkara. Permintaan tersebut memperlihatkan bahwa objek yang hendak dipersoalkan melalui jalur PTUN memiliki bentuk yang lebih terarah, yaitu tindakan atau produk administrasi yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan.
Peralihan jalur ini patut diperhatikan karena hukum menyediakan mekanisme berbeda untuk jenis sengketa yang berbeda pula. Pengadilan negeri pada umumnya menangani perkara perdata dan pidana sesuai kewenangannya, sedangkan peradilan tata usaha negara menangani sengketa tertentu yang berkaitan dengan keputusan administrasi pemerintahan. Penentuan jalur tidak hanya menyangkut nama pengadilan, tetapi juga berkaitan dengan objek sengketa, kedudukan para pihak, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar pemeriksaan.
Akan tetapi, mengajukan gugatan ke PTUN tidak otomatis menjamin bahwa perkara akan diperiksa sampai pokok persoalannya. Pengadilan tetap harus menilai berbagai persyaratan dan persoalan kewenangan sebelum menentukan apakah gugatan dapat diterima. Di sinilah perjalanan Subhan memasuki babak yang berbeda, sebab gugatan yang secara khusus mempersoalkan surat penyetaraan itu pun menghadapi hambatan pada tingkat pertama.
PTUN Jakarta: Gugatan Tidak Dapat Diterima
Pada 21 Mei 2026, PTUN Jakarta memutus perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dengan menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima. Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, pengadilan menilai bahwa sengketa itu berkaitan dengan persyaratan administratif pencalonan wakil presiden dalam pemilu sehingga menyangkut persoalan kewenangan untuk memeriksa dan mengadilinya.
Putusan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) mempunyai makna prosedural yang harus dibedakan dari penolakan gugatan berdasarkan pemeriksaan pokok perkara. Dalam putusan NO, pengadilan menyatakan terdapat hambatan yang membuat gugatan tidak dapat diterima untuk diperiksa sebagaimana diajukan. Karena itu, kita tidak tepat menyederhanakannya menjadi kesimpulan bahwa pengadilan telah menyatakan surat penyetaraan tersebut sah berdasarkan pemeriksaan menyeluruh atas substansinya.
Pada saat yang sama, putusan NO juga tidak boleh dibaca sebagai bukti bahwa surat itu pasti tidak sah. Kedudukan hukumnya harus dipahami sesuai apa yang benar-benar diputus pengadilan. Ketika pokok perkara belum diperiksa atau diputus, pertanyaan mengenai keabsahan objek sengketa tidak otomatis memperoleh jawaban substantif hanya dari putusan yang menyangkut dapat atau tidaknya gugatan diterima.
Subhan kemudian menempuh upaya hukum banding. Langkah ini memperlihatkan bahwa putusan tingkat pertama bukan selalu akhir perjalanan sebuah perkara. Sistem peradilan menyediakan mekanisme agar putusan dapat diperiksa kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, banding juga bukan jaminan bahwa putusan sebelumnya akan berubah, sebab pengadilan tingkat berikutnya tetap melakukan penilaian berdasarkan kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
PT TUN Jakarta: Putusan Tingkat Pertama Dikuatkan
Perkara tersebut berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Pada 12 Agustus 2026, pengadilan tingkat banding menguatkan putusan PTUN Jakarta. Dengan demikian, upaya banding Subhan belum menghasilkan putusan yang mengabulkan tuntutannya agar surat penyetaraan pendidikan itu dinyatakan tidak sah.
Penguatan putusan tingkat pertama berarti bahwa hasil pemeriksaan sebelumnya tetap dipertahankan oleh pengadilan tingkat banding. Akan tetapi, kita perlu berhati-hati untuk tidak menafsirkan penguatan tersebut lebih jauh daripada yang dinyatakan dalam putusannya. Jika putusan tingkat pertama menyatakan gugatan tidak dapat diterima, penguatan putusan itu tidak serta-merta berarti bahwa pengadilan tingkat banding telah memutus seluruh substansi sengketa dan menyatakan dokumen administrasi yang dipersoalkan sah.
Pada tahap ini, perjalanan gugatan Subhan memperlihatkan bagaimana persoalan kewenangan dan penerimaan gugatan dapat menjadi faktor penentu dalam proses peradilan. Publik mungkin lebih tertarik pada pertanyaan apakah dokumen tersebut benar atau salah, tetapi pengadilan harus terlebih dahulu menjawab persoalan yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan sesuai hukum acara. Perbedaan antara kepentingan publik terhadap suatu isu dan ruang lingkup kewenangan pengadilan merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.
Subhan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi bukan sekadar kesempatan untuk mengulang seluruh proses pemeriksaan dari awal seperti tidak pernah ada putusan sebelumnya. Dalam sistem peradilan, kasasi merupakan upaya hukum yang memiliki fungsi dan ruang lingkup pemeriksaan tersendiri. Karena itu, perubahan hasil pada tingkat kasasi perlu dipahami dengan membaca putusan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar penilaian majelis hakim.
Mahkamah Agung Mengabulkan Kasasi
Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung memutus perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Amar putusan menyatakan, “Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”
Secara garis besar, amar tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, kemudian mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Dengan demikian, hasil yang diperoleh Subhan pada tingkat kasasi berbeda dari hasil pada tingkat pertama dan banding. Perubahan ini menjadikan perkara tersebut penting untuk dikaji lebih lanjut dari perspektif hukum administrasi negara.
Menurut pemberitaan mengenai amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Kementerian yang menjadi tergugat juga dibebani biaya perkara. Informasi ini memberikan gambaran tentang hasil akhir yang diberitakan, tetapi belum cukup untuk menjelaskan seluruh alasan hukum yang mendasari kesimpulan majelis hakim.
Sampai tulisan ini saya disusun, salinan lengkap putusan yang memuat pertimbangan hukum majelis belum berhasil diperoleh untuk ditelaah secara utuh. Oleh karena itu, kita belum dapat memastikan secara terperinci mengapa Mahkamah Agung mengambil kesimpulan berbeda dari PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta. Apakah perbedaan itu berkaitan dengan penilaian atas kewenangan peradilan, karakter objek sengketa, kedudukan hukum penggugat, atau persoalan hukum lainnya? Jawabannya harus dicari dalam naskah putusan lengkap, bukan dibangun melalui dugaan.
Kehati-hatian ini bukan berarti mengurangi arti putusan Mahkamah Agung. Justru sebaliknya, menghormati putusan pengadilan berarti menjelaskan apa yang telah diputus sekaligus mengakui bagian yang belum dapat dipastikan. Kita dapat menyampaikan amar yang diberitakan dan objek sengketa yang dinyatakan tidak sah tanpa mengarang argumentasi yang belum terbaca. Sikap semacam ini penting agar penjelasan hukum kepada publik tidak berubah menjadi pengulangan spekulasi yang beredar di ruang politik.
Lalu, Bagaimana Dampaknya terhadap Jabatan Wakil Presiden?
Pertanyaan yang segera muncul setelah putusan tersebut diberitakan adalah apakah pembatalan surat penyetaraan pendidikan otomatis membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden. Pertanyaan ini wajar karena surat tersebut berkaitan dengan pendidikan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan. Namun, kewajaran sebuah pertanyaan tidak berarti bahwa jawabannya boleh disimpulkan secara otomatis tanpa menelaah dasar hukum yang relevan.
Kita harus membedakan setidaknya dua persoalan. Pertama, keabsahan surat keterangan penyetaraan sebagai produk administrasi pemerintahan yang menjadi objek sengketa di PTUN. Kedua, konsekuensi hukum terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan dan status seseorang yang telah menjabat sebagai wakil presiden. Kedua persoalan ini berhubungan, tetapi tidak identik, karena objek putusan dan mekanisme hukum yang berlaku dapat berbeda.
Putusan MA dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 secara langsung menyangkut sengketa administrasi atas surat penyetaraan pendidikan. Untuk menyimpulkan bahwa putusan itu juga membatalkan jabatan wakil presiden, diperlukan dasar hukum dan mekanisme konstitusional yang relevan. Karena itu, tidak tepat apabila publik langsung menganggap pembatalan dokumen tersebut sama dengan pembatalan pelantikan atau pemberhentian dari jabatan.
Pembedaan ini juga tidak berarti bahwa putusan MA tidak mempunyai arti bagi pembahasan mengenai persyaratan pendidikan. Putusan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan hukum lanjutan yang layak diperiksa, terutama mengenai akibat dari ketidakabsahan dokumen administrasi yang pernah digunakan dalam proses pencalonan. Namun, pertanyaan lanjutan itu harus dijawab melalui analisis peraturan, kewenangan lembaga terkait, dan mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui asumsi bahwa satu putusan otomatis menyelesaikan semua persoalan yang saling berkaitan.
Di sinilah publik perlu membedakan antara fakta hukum, penafsiran hukum, dan pendapat politik. Fakta hukum berkaitan dengan apa yang tercatat dan diputus oleh pengadilan. Penafsiran hukum berusaha menjelaskan makna dan akibat putusan berdasarkan peraturan yang relevan. Sementara itu, pendapat politik dapat memberikan penilaian terhadap peristiwa tersebut, tetapi tidak boleh disajikan seolah-olah merupakan amar pengadilan. Ketiganya boleh hadir dalam diskusi publik, asalkan batas masing-masing tetap dijaga.
Membaca Putusan dengan Kepala Dingin
Perjalanan gugatan Subhan Palal memberikan pelajaran bahwa memahami hukum tidak cukup dengan mengetahui siapa yang menang pada tahap terakhir. Kita perlu memahami apa yang digugat, siapa yang menjadi pihak dalam perkara, pengadilan mana yang memeriksa, apa hasil pada setiap tingkat, dan bagaimana putusan tersebut harus ditempatkan dalam sistem hukum yang lebih luas. Tanpa rangkaian penjelasan itu, sebuah peristiwa hukum mudah berubah menjadi slogan yang kehilangan ketepatan.
Bagi saya, sikap yang paling sehat dalam menghadapi perkara semacam ini adalah bersikap kritis tanpa tergesa-gesa. Kita tidak perlu menutup mata terhadap arti putusan Mahkamah Agung, tetapi juga tidak perlu memperluas akibatnya melampaui apa yang dapat dipastikan. Mengakui adanya pertanyaan yang belum terjawab bukan kelemahan analisis, melainkan bagian dari tanggung jawab intelektual ketika dokumen hukum yang paling menentukan belum tersedia untuk diperiksa secara menyeluruh.
Karena itu, langkah berikutnya yang penting adalah memperoleh salinan lengkap putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026. Dari dokumen tersebut, kita dapat membaca pertimbangan majelis, mengetahui dasar hukum pembatalan putusan sebelumnya, dan menilai ruang lingkup akibat hukum yang secara eksplisit ditetapkan. Setelah itu, barulah kita dapat mengembangkan analisis yang lebih mendalam mengenai hubungan antara keabsahan surat administrasi pendidikan dan persyaratan pencalonan pejabat publik.
Perkara ini bukan hanya tentang Subhan Palal, Gibran Rakabuming Raka, atau sebuah surat penyetaraan pendidikan. Ia juga mengingatkan kita bahwa negara hukum bekerja melalui kewenangan yang terbagi, prosedur yang harus ditempuh, dan putusan yang perlu dipahami sesuai ruang lingkupnya. Sebuah dokumen dapat menjadi objek sengketa, sebuah putusan dapat berubah pada tingkat kasasi, tetapi konsekuensi yang lebih luas tetap membutuhkan penjelasan berdasarkan hukum yang berlaku.
Maka, yang perlu kita rawat bukan sekadar keberanian menyampaikan pendapat, melainkan juga kesediaan untuk memeriksa fakta, membedakan perkara, dan menunda kesimpulan ketika dasar hukumnya belum lengkap. Mengapa? Karena keadilan tidak tumbuh dari kecepatan menyimpulkan, melainkan dari ketekunan memahami. Dan kepastian hukum tidak lahir hanya karena sebuah putusan telah diumumkan, tetapi juga karena masyarakat mampu membaca maknanya secara tepat, proporsional, dan bertanggung jawab. Wallahualam.–(***)
Landmark Residence Bandung
Sabtu, 31 Oktober 2026








