Lebak, BantenGate.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menyerahkan sebanyak 724 sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat Desa Citeupusen, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, Jumat (6/11/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Lebak.
Hadir dalam acara tersebut, babinmas Desa Citepuseun, perangkat desa dan warga masyarakat.
Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, H. Akhda Jauhari, diwakili oleh Yana Suryana, selaku Wakil Ketua Fisik PTSL Kantah Lebak.
Sebanyak 724 sertifikat tanah elektronik yang diserahkan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas bidang tanah yang dimiliki. Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki bukti hak atas tanah yang sah dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui program ini, bidang-bidang tanah milik masyarakat didorong agar terdaftar dan memiliki kepastian status hukum.
“Selain memberikan kepastian kepemilikan, PTSL juga berperan penting dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mengurangi potensi sengketa dan konflik tanah, serta mendukung pemanfaatan tanah secara produktif,”kata Yana Suryana.
Salah seorang tokoh masyarakat sekaligus penerima sertifikat, H. Haerudin, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada pemerintah desa serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak yang telah membantu masyarakat dalam proses penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL.
“Kami Masyarakat Desa Citepuseun, mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak desa dan ATR/BPN Lebak yang telah membantu masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat tanah elektronik melalui program PTSL Tahun 2026. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas program ini karena sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” ungkap H. Haerudin.
Ia juga menjelaskan bahwa biaya persiapan PTSL yang dibayarkan masyarakat mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Untuk kategori V yang meliputi wilayah Jawa dan Bali, biaya yang ditetapkan sebesar Rp150.000.-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Menurut Haerudin, program PTSL sangat membantu masyarakat karena memberikan kemudahan dalam memperoleh sertifikat tanah dengan biaya persiapan yang telah ditentukan pemerintah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, profesional, dan terpercaya. Pelaksanaan PTSL menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi perlindungan hak kepemilikan tanah.
Dengan semakin banyak bidang tanah yang terdaftar, diharapkan tercipta kepastian hukum, tertib administrasi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.—(red)
Tanah Terdaftar, Masyarakat Terlindungi!








